PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 42
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
