PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 39
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.
