PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 12
BAB 3 — STRATEGI PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. penyadaran masyarakat; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis.
