Pasal 32
BAB 8 — DALUWARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Untuk permintaan penghapusan kerugian negara karena kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, TPKN memberikan masukan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- meneliti ulang dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan kembali: a. waktu terjadinya dan atau waktu diketahuinya kerugian negara memenuhi syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketentuan belum pernah dilakukannya proses penuntutan, berupa pencatatan, penagihan, penetapan, dan proses penyelesaian kerugian Negara lainnya; c. tidak adanya perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang berakibat tidak diprosesnya penyelesaian kerugian Negara dimaksud; dan d. kelengkapan dokumen-dokumen pendukung terhadap kasus kerugian Negara dimaksud.
- menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk dimintakan arahannya.
(2) Dalam hal hasil penelitian dimaksud dapat disetujui oleh Menteri atau Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga menyampaikan hasil penelitian dan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Kementerian Keuangan sesuai penanggungjawab kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3). (3) Dalam BPK menyatakan kasus kerugian Negara terhadap bendahara telah kadaluwarsa atau pertimbangan BPK dan Menteri Keuangan menyatakan bahwa kasus kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain dapat direkomendasikan penghapusannya karena kadaluwarsa, Menteri dapat meminta Menteri Keuangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan kasus kerugian Negara karena kadaluwarsa. (4) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian Negara karena terlewatinya batas waktu (kadaluwarsa) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diselesaikannya kerugian Negara dimaksud.
