PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI TPKN
(1) Struktur Organisasi TPKN terdiri dari: a. Penanggungjawab secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga;
c. Wakil Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga; d. Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Humas dan Hukum; e. Anggota yang secara ex officio dijabat oleh:
- Kepala Bagian Keuangan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga;
- Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga;
- Kepala Bagian Hukum pada Biro Humas dan Hukum;
- Kepala Bagian Kepengawaian pada Biro Perencanaan dan Organisasi;
- Auditor Pengendali Teknis pada Inspektorat; dan f. Sekretariat terdiri dari unsur-unsur pada Kesekretariatan yang ada di Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan, Bagian Hukum, Bagian Kepegawaian, Unit Kesekretariatan Kedeputian dan Inspektorat. (2) Pengangkatan dan/atau penunjukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
