PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran dibentuk berdasarkan kesamaan: a. agama; b. minat dan bakat; atau c. kepentingan.
