Pasal 27
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat nasional. (2) Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat nasional. (3) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat provinsi.
(4) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota. (5) Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
