PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan dibentuk berdasarkan kesamaan: a. asas b. agama; c. ideologi; d. minat dan bakat; atau e. kepentingan.
