PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 7
BAB 2 — PENYEDIAAN PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
(1) Gubernur melaporkan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga angkat besi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam rangka menjamin tersedianya Prasarana dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan Standar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari laporan pelaksanaan desain besar Olahraga nasional di daerah.
