PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 25
BAB 5 — SERTIFIKASI
(1) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, serta induk organisasi cabang Olahraga angkat besi.
