PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 11
BAB 3 — KATEGORISASI DAN STANDAR PRASARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
(1) Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan tempat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup yang digunakan untuk tempat penyelenggaraan kompetisi cabang Olahraga angkat besi. (2) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan tipe Prasarana Olahraga; b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya dan sirkulasi massa yang dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas; c. kesehatan yang meliputi kebersihan, sirkulasi udara, dan pencahayaan; dan d. aksesibilitas bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
