PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
- Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
- Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
- Standar adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.
- Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengurus Besar adalah induk organisasi cabang Olahraga angkat besi di tingkat pusat.
- Pengurus Provinsi Perkumpulan Angkat Besi Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengurus Provinsi adalah induk organisasi cabang Olahraga angkat besi di tingkat provinsi.
- Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
