PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Ruang lingkup tata cara pengembangan Iptek Keolahragaan meliputi: a. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Keolahragaan; b. perekayasaan Teknologi Keolahragaan; c. sosialisasi dan diseminasi iptek Keolahragaan; dan d. Penerapan ilmu dan Teknologi Keolahragaan. (2) Pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melaui tahapan: a. perencanaan;
b. pelaksanaan; c. pemantauan; d. evaluasi; dan e. pelaporan.
Bagian Kedua Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Keolahragaan
