PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
(1)
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf c memuat rekomendasi meliputi:
a.
Keterangan Musnah; dan
b.
Keterangan Permanen.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a.
Keterangan Musnah ditentukan jika Retensi Arsip
telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi; dan
b.
Keterangan Permanen ditentukan jika Arsip memiliki
nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
(3)
Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b wajib diserahkan kepada Arsip Nasional
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
