PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN DOD
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dengan berpedoman pada: a. DBON; b. rencana pemerintah jangka menengah nasional; dan c. rencana pemerintah jangka menengah daerah. (2) Identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keolahragaan di daerah.
