PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1398 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 6
Kepastian adanya jaminan penggantian prasarana olahraga yang ditiadakan dan/atau dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), paling sedikit sebagai berikut: a. status tanah sudah menjadi asset/milik Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; b. status tanah tidak dalam sengketa; c. lahan pengganti telah dibebaskan dan dalam keadaan siap dibangun;
d. lahan pengganti sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan e. pernyataan kesanggupan dari pemohon untuk menyelesaikan pembangunan prasarana olahraga pengganti sesuai dengan rencana yang disepakati.
