PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 8
BAB 2 — PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Peran aktif Pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan Kepemudaan; b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental- spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum.
