PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi. (3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota.
