PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 23
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah dan jenis, Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada masing-masing kegiatan meliputi: a. penyadaran Pemuda; b. pemberdayaan Pemuda; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.
