PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 21
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui: a. ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan; b. status kepemilikan lahan; c. daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah; d. potensi, jumlah, dan jenis prasarana dan sarana untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan; e. prospek pengembangan ekonomi Masyarakat; f. partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Kepemudaan; dan g. kemampuan dalam Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
