PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 10
BAB 2 — PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf c diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumber daya ekonomi; c. kepedulian terhadap Masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda.
