PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN FASILITASI
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan untuk: a. Pelatnas jangka panjang; dan b. Pelatnas jangka pendek. (2) Pelatnas jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelatnas yang dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai periode DBON untuk mempersiapkan keikutsertaan INDONESIA pada olimpiade dan paralimpiade. (3) Pelatnas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pelatnas yang dilaksanakan untuk mempersiapkan keikutsertaan INDONESIA pada: a. asian games dan asian para games; dan/atau b. southeast asian games dan ASEAN para games.
