PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 30
BAB 5 — PROMOSI DAN DEGRADASI CABANG OLAHRAGA
(1) Menteri MENETAPKAN promosi dan degradasi cabang Olahraga dengan mempertimbangkan rekomendasi tim pelaksana fasilitasi Pelatnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Promosi dan degradasi cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
