PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban...
Pasal 9
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Penyaluran dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan nilai bantuan di atas 100 (seratus) milyar, penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri selaku Pengguna Anggaran.
