PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan bantuan yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam menyusun petunjuk teknis kegiatan bantuan pada masing-masing unit dan pertanggungjawabannya secara efektif, efisien dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negera yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
