PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 4 — STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA RISIKO
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi. (2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui: a. penerapan budaya Risiko; b. pembangun sistem MRPN Kementerian; dan c. penyediaan anggaran MRPN Kementerian. (3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
