PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 52
BAB 3 — STANDAR PRASARANA DAN SARANA SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah melakukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeliharaan prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan paling sedikit: a. tenaga Pemeliharaan; b. kelengkapan sarana Pemeliharaan; c. pendanaan Pemeliharaan; d. periodisasi Pemeliharaan; dan e. sistem evaluasi dan pengawasan Pemeliharaan.
