PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 48
BAB 3 — STANDAR PRASARANA DAN SARANA SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Prasarana dan sarana belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang mengatur mengenai standar prasarana sekolah.
