PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 44
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Untuk efektivitas pengelolaan SKO dibentuk pengelola dengan struktur, uraian tugas, dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pengelola SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pendidik; b. tenaga kependidikan; dan c. pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya. (3) Pengangkatan personel pengelola SKO harus memenuhi aspek keahlian, kompetensi, dan sesuai dengan tugas dan fungsi pada struktur organisasi.
