PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 33
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Untuk efektivitas pengelolaan PPLP dibentuk pengelola dengan struktur, uraian tugas, dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. (2) Pengelola PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas fungsi: a. penanggung jawab; b. ketua pelaksana; c. bidang prasarana dan sarana; d. bidang kepelatihan; e. bidang akademik; dan f. bidang umum/kesekretariatan. (3) Pengangkatan personel pengelola PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi aspek keahlian, kompetensi, dan sesuai dengan tugas dan fungsi pada
struktur organisasi.
