PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Guna memantau kemajuan latihan dan kondisi kesehatan Olahragawan Pelajar dilakukan evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes fisik dan teknik, yang dilaksanakan sesuai standar teknis kecabangan dan berkonsultasi dengan pengurus cabang Olahraga Provinsi atau Kabupaten/Kota; b. tes kesehatan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk mendapatkan masukan mengenai status kesehatan Olahragawan Pelajar; dan c. tes psikologi, yang dilakukan oleh tenaga profesional untuk mendeteksi kondisi mental Olahragawan Pelajar.
