Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada PPLP harus memenuhi persyaratan, meliputi: a. memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Keolahragaan yang masih berlaku sesuai dengan keahliannya; b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis Tenaga Keolahragaan dan pengalaman sebagai Tenaga Keolahragaan minimal pada tingkat Provinsi. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada PPLP harus: a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Keolahragaan dan bersedia tinggal di dalam asrama PPLP serta mematuhi semua peraturan yang berlaku; b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk menjalankan tugasnya di PPLP; c. bersedia mendampingi pelaksanaan program kepelatihan performa tinggi; dan d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
