PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikelola berdasarkan standar pengelolaan. (2) Standar pengelolaan PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan
Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya; b. proses latihan; c. evaluasi berkala; d. administrasi latihan; e. pengelola; dan f. tata tertib dan sanksi.
