PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Untuk kedisiplinan dalam pelaksanaan program pelatihan di Kelas Olahraga disusun tata tertib yang wajib ditaati oleh Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya. (2) Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya yang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi. (3) Tata tertib dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
