PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
