PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 90
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
