PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 88
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
