PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
