PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 69
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
