PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 55
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan.
