PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus dan masalah hukum; b. pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum; c. pemberian dukungan administrasi hukum penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan; d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan advokasi hukum.
