PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus.
