PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan; b. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; c. pelaksanaan upacara dan acara resmi Kementerian; dan d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan.
