PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 124
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi dan kemitraan global olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga.
