PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 118
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Asisten Deputi Olahraga Profesional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahraga profesional; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga profesional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga profesional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga profesional; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga profesional.
