PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 115
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Asisten Deputi Wisata Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata olahraga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang wisata olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata olahraga; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang wisata olahraga.
