Pasal 112
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; dan g. penyusunan laporan Deputi.
