PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data; b. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan e. Biro Keuangan dan Umum.
