PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — PENGEMBANGAN EKOSISTEM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan dengan: a. penguatan kerangka kebijakan; b. pemberian akses pendanaan, insentif, dan kemudahan; c. internalisasi budaya Kewirausahaan; d. penyediaan infrastruktur; e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan f. pengembangan sistem pemasaran.
