PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pasal 33
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah selaku ketua pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Gubernur melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di daerah Provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.
